| Dakwaan |
|

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-5657/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
JANRINO SOUISA anak dari ANTONI BADMOMOLI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ambon
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 11 Januari 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Cililitan Besar RT 03 RW 09, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
NIK
|
:
|
3175041101921001
|
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025;
|
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak
|
:
|
Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa JANRINO SOUISA anak dari ANTONI BADMOMOLI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis Kartu Domino 99 dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk POCO X3 Pro warna metal bronze dengan cara Terdakwa membuka situs judi online “GOCENGQQ” dengan alamat website https://gocengqq-terpercaya.com lalu login dengan username: Souisa22 dan password: 202020, kemudian Terdakwa melakukan top up deposit dengan cara kirim uang melalui e-wallet DANA dengan nomr 085355649664 a.n LE’LEENG yang di transfer dengan nomor 0821220029459 a.n Janrino Souisa dan kemudian saldo pada akun otomatis bertambah, selanjutnya para pemain yang terdiri dari 3 (tiga) pemain memasang taruhan/bet sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan mendapatkan 3 (tiga) kartu domino, selanjutnya pemain yang mendapat lampu hijau ntuk memulai permainan dan apabila pemain tersebut melanjutkan permainan menambah taruhan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) dan mendapatkan kartu ke 4 (empat), kemudian kartu di adu jumlah nilai kartu dengan pemain yang masih ikut permainan, dan pemain dikatakan menang apabila mendapat jumlah nilai kartu, apabila menang maka saldo milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo deposit akan berkurang;
- Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk POCO X3 Pro warna metal bronze milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “GOCENGQQ” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Website “GOCENGQQ” dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jika memenuhi unur berikut dimana berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian melibatkan aktivitas taruhan dengan kuntungan yang bergantung pada keberuntungan semata dan website ini menawarkan permainan taruhan, memiliki mekanisme setoran dan penarikan uang yang digunakan untuk taruhan, menyediakan fitur atau layanan perjudian lainnya. Maka, website tersebut dapat dianggap memiliki muatan perjudian;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan sistem elektronik 1 (satu) buah HP merk POCO X3 Pro warna metal bronze untuk mengoperasionalkan akun situs judi online melalui website “GOCENGQQ” dengan username dan password yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa JANRINO SOUISA anak dari ANTONI BADMOMOLI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis Kartu Domino 99 dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk POCO X3 Pro warna metal bronze dengan cara Terdakwa membuka situs judi online “GOCENGQQ” dengan alamat website https://gocengqq-terpercaya.com lalu login dengan username: Souisa22 dan password: 202020, kemudian Terdakwa melakukan top up deposit dengan cara kirim uang melalui e-wallet DANA dengan nomr 085355649664 a.n LE’LEENG yang di transfer dengan nomor 0821220029459 a.n Janrino Souisa dan kemudian saldo pada akun otomatis bertambah, selanjutnya para pemain yang terdiri dari 3 (tiga) pemain memasang taruhan/bet sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan mendapatkan 3 (tiga) kartu domino, selanjutnya pemain yang mendapat lampu hijau ntuk memulai permainan dan apabila pemain tersebut melanjutkan permainan menambah taruhan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) dan mendapatkan kartu ke 4 (empat), kemudian kartu di adu jumlah nilai kartu dengan pemain yang masih ikut permainan, dan pemain dikatakan menang apabila mendapat jumlah nilai kartu, apabila menang maka saldo milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo deposit akan berkurang;
- Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk POCO X3 Pro warna metal bronze milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “GOCENGQQ” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 19 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002
|

|