Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO
2.ANGGA Als. CEMET Bin SUMARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 325/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-736/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO[Penahanan]
2ANGGA Als. CEMET Bin SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -  521/Eoh.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO

Tempat lahir                 : Surabaya

Umur/ tanggal lahir                  : 19 tahun / 02 April 2006

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                  

Tempat tinggal            : Simojawar 7 No. 21 RT 06 RW 01 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal

                                      Kota Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta   

Pendidikan                   : SMP Klas 3

 

  1. Nama lengkap                   : ANGGA Alias CEMET Bin SUMARSONO

Tempat lahir                 : Surabaya

Umur/ tanggal lahir                  : 18 tahun / 14 Nopember 2007

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                  

Tempat tinggal             : Jl. Donowati IV-A RT 006 RW 001 Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal

                                      Kota Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Tidak bekerja 

Pendidikan                   : SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 02 Pebruari Januari 2026
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Pebruari 2026 sampai dengan 21 Pebruari 2026

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO  bersama dengan terdakwa II. ANGGA Alias CEMET Bin SUMARSONO pada tanggal hari Minggu tanggal 30 Nopember 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Nopember di tahun 2025 bertempat di sekitaran Jl. Karah Depan SMA Kartika Kec. Jambangan Surabaya  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiriatau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO  bersama dengan terdakwa II. ANGGA Alias CEMET Bin SUMARSONO pada tanggal hari Minggu tanggal 30 Nopember 2025 sekira jam 02.00 Wib bertempat di sekitaran Jl. Karah Depan SMA Kartika Kec. Jambangan Surabaya telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street tipe D1B02N26L2 A/T tahun 2018 warna putih Nopol L-3827-MI Nomor rangka : MH1JF212JK248277 Nomor Mesin JFZ2E1250559 STNK An. EKO ARIYANTO tanpa sepengetahuan dan seijin dari MOHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI selaku pemilik yang dilakukan dengan cara saat mereka terdakwa melakukan konvoi bersama sekitar 30 orang dan pada waktu itu terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO  berboncengan dengan IRUL (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa Nopol dimana  terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO sebagai jokinya. Sewaktu melintas di Jl. Karah Depan SMA Kartika Kec. Jambangan Surabaya mereka terdakwa bertemu dengan saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI yang pada waktu itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street type D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna putih Nopol L-3817 MI Nomor rangka : MH1JF212JK248277 Nomor Mesin JFZ2E1250559 STNK An. EKO ARIYANTO berboncengan dengan saksi ALFIN PRIMA VALENTINO HARBE kemudian mereka terdakwa menghadang saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI dengan cara terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO menghadang badan saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI dengan menggunakan tangan kanan mengenai dada saksi saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI sehingga saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI kehilangan keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor yang dikendarai.      

 

  • Bahwa melihat saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI terjatuh akhirnya terdakwa II. ANGGA Alias CEMET Bin SUMARSONO melakukan pemukulan menggunakan bamboo sepanjang 1 meter yang dibawanya dari sejak berangkat konvoi dan untuk teman-teman terdakwa lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL. GHIFARI dengan tangan kosong kemudian timbul niat mereka terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street type D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna putih Nopol L-3817 MI Nomor rangka : MH1JF212JK248277 Nomor Mesin JFZ2E1250559 STNK An. EKO ARIYANTO.

 

  • Bahwa kemudian oleh mereka terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street type D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna putih Nopol L-3817 MI Nomor rangka : MH1JF212JK248277 Nomor Mesin JFZ2E1250559 STNK An. EKO ARIYANTO tersebut dijual kepada ERIK (belum tertangkap) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa I. UMAR SYAHID ABDURROHMAN Bin SOEJONO mendapat bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. ANGGA Alias CEMET Bin SUMARSONO mendapat bagian sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). 

 

  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi MOHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

      Surabaya, 11 Pebruari 2026

     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                                                                                                                             

                               HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                      JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya