Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN berhak menempati dan menjalankan kegiatan usaha pada obyek a quo dan TURUT TERLAWAN IV adalah pihak yang berhak atas Obyek Eksekusi yaitu:
- SHGB No. 63 tgl 07-03-1991 seluas 1.568 m2 atas nama Thio John Herryanto Sutekno yang terletak di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, jl. Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Desa/Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur;
- SHGB No. 64 tgl 18-03-1993 seluas 1.634 m2 atas nama Thio John Herryanto Sutekno yang terletak di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, jl. Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Desa/Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur;
- Membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby ats obyek Sengketa berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 115/10.01/2025-01 tanggal 20 Februari 2025;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini;
|