Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby BENI AGUS SETIAWAN, SH Ir. RIPANGI Bin JUREMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 123/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1968/M.5.29/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENI AGUS SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. RIPANGI Bin JUREMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa Ir. Ripangi bin Juremi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/488/013/2023 tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan Nomor 188.45/556/013/2019 tanggal 5 September 2019 Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Komuroji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

----------Bahwa terdakwa Ir. Ripangi bin Juremi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/488/013/2023 tahun 2013 tanggal 22 Mei 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan Nomor : 188.45/556/013/2019 tanggal 05 September 2019 Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung bersama-sama dengan saksi Komuroji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya