Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1340/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARMAWAN HATTA ADAM S.H., M.H | ISTA ARYANTO, S.T |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat kesepakatan Jual Beli Rumah di Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya Secara Tidak Tertulis yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT Wanprestasi;
- Menyatakan Batal Kesepakatan Jual Beli Rumah Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya Secara Tidak Tertulis yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengembalian Uang Jual Beli Rumah di Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) selambat lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT untuk jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum Atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |