| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON atas nama GAOK (KWA) LENNY HERMAWAN yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 932/WNI/2002 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 22 Juli 2002 yang seharusnya benar ialah LENNY HERMAWAN sesuai dengan Kartu Tanda Kependudukan dengan NIK 3578265507620001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Juli 2017, Kartu Keluarga Nomor 3578260101083937 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 01 Desember 2015, dan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1993/Pdt.P/1989 tertanggal 25 April 1989 yang menetapkan untuk memberikan izin Kepada PEMOHON untuk mengganti nama Tionghoa PEMOHON yang semula: HAN ING, tersebut dalam Akta Kelahiran Catatan Sipil Surabaya Nomor 2168/1962 tertanggal 2 Agustus 1962 menjadi nama Indonesia: LENNY HERMAWAN;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 932/WNI/2002 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 22 Juli 2002; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|