Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 3.162.833.422,- (tiga miliar seratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas semua aset milik dan atas nama Tergugat I yang beralamat di Jl Brebek Industri 1/21, Surabaya dan Tergugat II yang beralamat di (Parama Building, 1st Floor), Jl KH. Achmad Dahlan, No. 69 A-B, Kebayoran Baru, Jakarta 12130;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat I dan Tergugat II membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
- Memerintahkan kepada Terguat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|