Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH AHMAD Bin H. RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 649/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1974/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Bin H. RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD BIN H. RIDWAN, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah Jl. Bogangin I/89 Rt.06 Rw.05 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutag”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi Indah Puspitasari sejak bulan April 2025 sebagai sepasang kekasih / pacar, lalu pada bulan Agustus 2025 saksi Indah Puspitasari membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.20 MT, warna merah tua metalik Nopol. L-1654-BBU secara kredit sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) selama 60 kali;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Indah Puspitasari untuk meminta kunci kontak beserta STNK sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari karena sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari tersebut terparkir di tempat kost terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari tersebut dengan alasan sepeda motor tersebut akan terdakwa pinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo Sidoarjo lalu atas janji terdakwa tersebut membuat saksi Indah Puspitasari percaya kemudian saksi Indah Puspitasari menyerahkan sepeda motor dan kunci kontak ke terdakwa ;
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dalam kekuasaan terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari di akun Facebook dan terjual sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Tulangan Sidoarjo;
  • Bahwa semenjak saksi Indah Puspitasari membeli mobil, terdakwa sering menguasai mobil milik saksi Indah Puspitasari dan terdakwa juga sering tinggal di rumah saksi di Jl. Bogangin 1/89 rt..06 Rw.05 Kel. Kedurus Kedc. Karangpialng Surabaya, pada bulan Oktober 2025 terdakwa berencana untuk menggadaikan mobil milik saksi Indah Puspitasari karena terdakwa banyak tagihan namun saksi Indah Puspitasari tidak menyetujui jika mobil milik saksi Indah Puspitasari tersebut digadaikan, kemudian pada bulan November 2025 terdakwa membawa mobil milik saksi Indah Puspitasari dengan alasan pamit mau ke Semarang untuk menemui keluarganya yang akan membeli rumah di Gempol Pasuruan, lalu terdakwa membawa mobil milik saksi Indah Puspitasari tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil  Toyota Calya 1.20 MT, warna merah tua metalik Nopol. L-1654-BBU milik saksi Indah Puspitasari di Tambak Wedi Tengah Kec. Kenjeran Surabaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
  • Bahwa setelah saksi Indah Puspitasari mengetahui jika 1 (satu) unit mobil  Toyota Calya 1.20 MT, warna merah tua metalik Nopol. L-1654-BBU telah digadaikan oleh terdakwa, karena saksi takut mobil milik saksi hilang kemudian saksi Indah Puspitasari menyuruh terdakwa untuk menebus mobil tersebut, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Indah Puspitasari menyerahkan uang secara transfer ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Indah Puspitasari menyerahkan uang secara transfer kembali ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus mobil milik saksi Indah Puspitasari;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Indah Puspitasari dengan alasan untuk membayar uang daftar ulang anak terdakwa di panti asuhan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 19 Juli 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Indah Puspitasari dengan alasan membayar uang daftar ulang anak terdakwa di Panti Asuhan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, pada tanggal 09 September 2025 terdakwa meminjam uang kepada saksi Indah Puspitasari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk usaha kulakan jualan semangka di krian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Indah Puspitasari menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  ------------

 

atau

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD BIN H. RIDWAN, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah Jl. Bogangin I/89 Rt.06 Rw.05 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai                          berikut  : --------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Indah Puspitasari untuk meminta kunci kontak beserta STNK sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari karena sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari tersebut terparkir di tempat kost terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari tersebut dengan alasan sepeda motor tersebut akan terdakwa pinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo Sidoarjo lalu atas janji terdakwa tersebut membuat saksi Indah Puspitasari percaya kemudian saksi Indah Puspitasari menyerahkan sepeda motor dan kunci kontak ke terdakwa ;
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dalam kekuasaan terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual sepeda motor Honda Supra Nopol. L-4326-AAP milik saksi Indah Puspitasari di akun Facebook dan terjual sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Tulangan Sidoarjo;
  • Bahwa semenjak saksi Indah Puspitasari membeli mobil, terdakwa sering menguasai mobil milik saksi Indah Puspitasari dan terdakwa juga sering tinggal di rumah saksi di Jl. Bogangin 1/89 rt..06 Rw.05 Kel. Kedurus Kedc. Karangpialng Surabaya, pada bulan Oktober 2025 terdakwa berencana untuk menggadaikan mobil milik saksi Indah Puspitasari karena terdakwa banyak tagihan namun saksi Indah Puspitasari tidak menyetujui jika mobil milik saksi Indah Puspitasari tersebut digadaikan, kemudian pada bulan November 2025 terdakwa membawa mobil milik saksi Indah Puspitasari dengan alasan pamit mau ke Semarang untuk menemui keluarganya yang akan membeli rumah di Gempol Pasuruan, lalu terdakwa membawa mobil milik saksi Indah Puspitasari tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil  Toyota Calya 1.20 MT, warna merah tua metalik Nopol. L-1654-BBU milik saksi Indah Puspitasari di Tambak Wedi Tengah Kec. Kenjeran Surabaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
  • Bahwa setelah saksi Indah Puspitasari mengetahui jika 1 (satu) unit mobil  Toyota Calya 1.20 MT, warna merah tua metalik Nopol. L-1654-BBU telah digadaikan oleh terdakwa, karena saksi takut mobil milik saksi hilang kemudian saksi Indah Puspitasari menyuruh terdakwa untuk menebus mobil tersebut, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Indah Puspitasari menyerahkan uang secara transfer ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Indah Puspitasari menyerahkan uang secara transfer kembali ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk menebus mobil milik saksi Indah Puspitasari;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Indah Puspitasari dengan alasan untuk membayar uang daftar ulang anak terdakwa di panti asuhan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 19 Juli 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Indah Puspitasari dengan alasan membayar uang daftar ulang anak terdakwa di Panti Asuhan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, pada tanggal 09 September 2025 terdakwa meminjam uang kepada saksi Indah Puspitasari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk usaha kulakan jualan semangka di krian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Indah Puspitasari menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada  pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------

Pihak Dipublikasikan Ya