Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Made Surya Diatmika, S.H
2.M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
3.Muslimin, S.H., M.H.
4.Ainur Rofiq.S.H
5.GRISNITA DEVI
6.TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H.
YENI FERA ANGGRAINI, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-549/M.5.48/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
2M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
3Muslimin, S.H., M.H.
4Ainur Rofiq.S.H
5GRISNITA DEVI
6TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI FERA ANGGRAINI, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 KESATU :

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI selaku Sekretaris Desa Sawentar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sawentar Nomor: 141/54/409.15.2/KPTS/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Penataan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan saksi SUPRIYADI, saksi MESIYAM, saksi FATIN NUR ALIFAH, saksi KATIYEM, saksi SRI LESTARI, saksi NONIK RAHAYU dan saksi JOKO PURNOMO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum yaitu melakukan pemotongan sebagai biaya administrasi pembuatan pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar sebesar 10% (sepuluh per seratus) atau sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Penerima Bantuan melanggar huruf F Ketentuan Umum Bab V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, membentuk Tim Relawan untuk mengerjakan administrasi pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tanpa adanya Surat Keputusan tertulis dari Kepala Desa dan melakukan sosialisasi ke Tingkat RT kepada Penerima Bantuan dengan tujuan untuk menyampaikan adanya pemotongan dana sebesar 10% (sepuluh per seratus) kepada Penerima Bantuan tanpa izin dan/atau sepengetahuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar melanggar huruf C Sosialisasi Bab V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, dan membuat atau menyuruh Tim Relawan membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang tidak sesuai dengan pembelanjaan/ kondisi riil di lapangan melanggar Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI Pertanggungjawaban dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI sendiri sebesar Rp. 215.505.400,00 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau suatu korporasi dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI selaku Sekretaris Desa Sawentar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sawentar Nomor: 141/54/409.15.2/KPTS/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Penataan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan saksi SUPRIYADI, saksi MESIYAM, saksi FATIN NUR ALIFAH, saksi KATIYEM, saksi SRI LESTARI, saksi NONIK RAHAYU dan saksi JOKO PURNOMO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI sendiri sebesar Rp. 215.505.400,00 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Sekretaris Desa Sawentar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sawentar Nomor: 141/54/409.15.2/KPTS/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Penataan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar telah menyalahgunakan kedudukan, jabatan dan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu melakukan pemotongan sebagai biaya administrasi pembuatan pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar sebesar 10% (sepuluh per seratus) atau sekitar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Penerima Bantuan melanggar huruf F Ketentuan Umum Bab V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, membentuk Tim Relawan untuk mengerjakan administrasi pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tanpa adanya Surat Keputusan tertulis dari Kepala Desa dan melakukan sosialisasi ke Tingkat RT kepada Penerima Bantuan dengan tujuan untuk menyampaikan adanya pemotongan dana sebesar 10% (sepuluh per seratus) kepada Penerima Bantuan tanpa izin dan/atau sepengetahuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar melanggar huruf C Sosialisasi Bab V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, dan membuat atau menyuruh Tim Relawan membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang tidak sesuai dengan pembelanjaan/ kondisi riil di lapangan melanggar Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI Pertanggungjawaban dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------

 

----------------------------------------- ATAU -----------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Sekretaris Desa Sawentar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sawentar Nomor: 141/54/409.15.2/KPTS/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Penataan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan saksi SUPRIYADI, saksi MESIYAM, saksi FATIN NUR ALIFAH, saksi KATIYEM, saksi SRI LESTARI, saksi NONIK RAHAYU dan saksi JOKO PURNOMO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa YENI FERA ANGGRAINI sendiri sebesar Rp. 215.505.400,00 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima ribu empat ratus rupiah), secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Sekretaris Desa Sawentar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sawentar Nomor: 141/54/409.15.2/KPTS/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Penataan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar telah menyalahgunakan kedudukan, jabatan dan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu telah secara melawan hukum membentuk Tim Relawan untuk mengerjakan administrasi pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tanpa adanya Surat Keputusan tertulis dari Kepala Desa dan melakukan sosialisasi ke Tingkat RT kepada Penerima Bantuan dengan tujuan untuk menyampaikan adanya pemotongan dana sebesar 10% (sepuluh per seratus) kepada Penerima Bantuan tanpa izin dan/atau sepengetahuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar melanggar huruf C Sosialisasi Bab V Tahapan Proses Pelaksanaan Kegiatan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, dan membuat atau menyuruh Tim Relawan membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang tidak sesuai dengan pembelanjaan/ kondisi riil di lapangan melanggar Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI Pertanggungjawaban dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Korban Bencana Gempa Bumi Pada Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Di Kabupaten Blitar Tahun 2021, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------

 

 

                                              

Pihak Dipublikasikan Ya