Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.PT EKA DHARMA JAYA SAKTI
2.PT EUROTRUK TRANSINDO
PT SENTOSA LAJU SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT EKA DHARMA JAYA SAKTI
2PT EUROTRUK TRANSINDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H.PT EKA DHARMA JAYA SAKTI
2Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H.PT EUROTRUK TRANSINDO
Termohon
NoNama
1PT SENTOSA LAJU SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan PKPU dari PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.      Menetapkan TERMOHON PKPU PT SENTOSA LAJU SEJAHTERA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3.      Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;

 

4.      Mengangkat Saudara :

 

Benita Citra Wira Diputro, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-185AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021 yang berkantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners Atelier of Law Avocats a la Cour Jl. Bintoro No. 19, Tegalsari, Surabaya, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

Can Henri Manurung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-30.AH.04.06.2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang berkantor di Komplek Bina Lindung, Jl. Bina Loka 1 No. 9, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

Inggrit Carolina Nafi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-222.AH.04.05-2024 tertanggal 15 Oktober 2024 yang berkantor di Inggrit Carolina & Partners, Jl. Pucang Anom 7 No. 42, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.      Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

 

6.      Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan

 

7.      Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak