| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2660/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | 1.MOCH. ELANG YULI TRI SUSANTO Bin DIDIK WINARKO (Alm) 2.MOCH. DYA BAYU SUHARTO Als SINYO Bin CHAWARI SUBAGIO (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 2660/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6013/M.5.10.3/Eku.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pulosari 3.K /64 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para terdawa bersama GURUH (DPO) minum minuman keras di depan rumah Terdakwa II. dan tidak lama kemudian datang TRIMAN (DPO), GINDRONG (DPO) dan AMBON (DPO) mengajak kerumah saksi FIKRI dengan tujuan yang sebelumnya mempunyai masalah terhadap para DPO dan kemudian para terdakwa bersama para DPO berangkat menuju rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya dan sesampainya di depan rumah saksi FIKRI Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya, para terdakwa bersama para DPO berteriak memanggil saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD akan tetapi saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tidak keluar dan kemudian para terdakwa bersama para DPO setelah berhasil masuk rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tersebut dan kemudian para terdakwa bersama para DPO melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD, saksi MUHAMMAD ALDI SETIAWAN dan saksi EKY RUSNAWATI dan kemudian setelah kejadian tersebut, saksi DESTRIYONO melaporkan kepada Pihak Kepolisian dan kemudian para terdakwa yaitu terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) berhasil di tangkap dan untuk GURUH, TRIMAN, (DPO) dan AMBON masing-masing adalah (DPO) ;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -------- Bahwa terdakwa I. MOCH DYA BAYU SUHARTO Als SINYO BIN CHAWARI SUBAGIO (ALM) dan terdakwa II. MOCH ELANG YULI TRI SUSANTO BIN DIDIK WINARKO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pulosari 3.K /64 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para terdawa bersama GURUH (DPO) minum minuman keras di depan rumah Terdakwa II. dan tidak lama kemudian datang TRIMAN (DPO), GINDRONG (DPO) dan AMBON (DPO) mengajak kerumah saksi FIKRI dengan tujuan yang sebelumnya mempunyai masalah terhadap para DPO dan kemudian para terdakwa bersama para DPO berangkat menuju rumah saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya dan sesampainya di depan rumah saksi FIKRI Jalan Pulosari 3.K /64 Surabaya, para terdakwa bersama para DPO berteriak memanggil saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD akan tetapi saksi FIKRI ABDILLAH ADJAD tidak keluar dan para terdakwa dan para DPO merusak pintu dengan cara menendang pintu rumah tersebut, sehingga kayu papan pintu tersebut rusak dan jebol sehinga pintu tersebut tidak dapat digunakan lagi..
-----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
