Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1184/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH SARIADI bin SANOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1184/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2746/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIADI bin SANOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SARIADI BIN SANOM, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Rumah Jl. Raya Baruk Utara 34 Rt.01 Rw.10 Kedung Baruk Rungkut Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan  pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yanag ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Koey Lie Lie yang saat itu dalam keadaan kosong dengan pagar yang terkunci kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara melompati pagar depan lalu terdakwa merusak pintu rumah tersebut dengan mencongkel dengan obeng dan kubut yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa membongkar pipa AC sebelum terdakwa ambil pipa AC yang masih terpasang didalam kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa lepasi dari pembungkusnya untuk diambil tembaganya lalu terdakwa potong-potong masing-masing berukuran 50 cm kemudian terdakwa naik keatas genting untuk membongkar kabel penangkal petir yang bahannya terbuat dari kawat tembaga, setelah berhasil mengambil kabel tembaga tersebut terdakwa keluar dari rumah saksi Koey Lie Lie dengan melompati pagar kembali dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi David Nahak Seran dan saksi Agung Pambudi lalu meneriaki terdakwa maling-maling, mendengar teriakan tersebut terdakwa berusaha untuk kabur dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Post Satpam, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Rungkut guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Okta Gozali menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya