Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2466/Pid.Sus/2024/PN Sby | 1.NURHAYATI, SH, MH 2.DARMAWATI LAHANG, SH |
1.ADJI PANGESTU als JEMBLUNG 2.ACHMAD SURYO NUGROHO als KAWUK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2466/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 6458/M.5.10.3/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM- 6705 /M.5.10/Enz.2/12/2024
A. TERDAKWA :1. Nama lengkap : ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN Tempat lahir : Surabaya Umur /tanggal lahir : 07 April 2001 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Tambak Segaran Wetan 1/02 Rt. 03/08 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SMK Tamat 2. Nama lengkap : ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR Tempat lahir : Surabaya Umur /tanggal lahir : 02 April 2000 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sidoyoso 2/17 Rt. 01/14 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya Jl. Lebak Jaya Utara 4 Rawasan No. 18 Rt. 04/05 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SMK Tamat B. PENAHANAN:
C. DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK datang ke rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN di Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk mengambil shabu yang akan diranjau sambil menunggu perintah ACIL (DPO) sambil tidur diruang tamu sedangkan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIHIN tidur diatas kamarnya . - Bahwa sekira pukul 12.15 datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti pada terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN ditemukan diruang tamu berupa : 7 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 gram ( tiga delapan koma tiga dua ) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 34,935 gram ( tiga empat koma Sembilan tiga lima ) gram , 1 (satu) buah tas hitam , 1 buah kotak handpone warna kuning , 1 buah dompet warna hijau , 1 buah kotak plastic bening , 1 buah kantong kain hitam , 1 buah bungkus palstik Nextar , 2 buah sendok plastic, 1 buah sekrop, 4 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 3 pack plastic klip kosong, kertas stiker warna biru dan merah muda, 1 buah alat hisap sabu beserta pipetnya, 1 buah handpone merk Oppo warna biru metallic dengan nomor simcard 0889027837836 dan nomor whatshapp + 601127807656 dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 08810278737836 sedangkan pada terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK ditemukan 1 buah handpone merk Realme warna hitam beserta simcardnya 0895403840029 . - Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluhy dua) gram beserta pembungkusnya, berat bersih 34,935 gram (tiga puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh lima) gram dengan cara di ranjau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 jam 19.00 Wib di samping Indomaret Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya yang dimasukan ke dalam 1 buah kresek warna hitam dan pada saat awal terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK menerima sebanyak 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat + 100 (seratus) gram dari ACIL (DPO) , kemudian sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya - Bahwa selanjutnya barang bukti sabu tersebut di atas diproses dengan cara ditimbang oleh terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN menjadi poketan kecil sesuai perintah dari ACIL ( DPO ) sedangkan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK membungkus sabu tersebut dengan lakban sambil menunggu perintah untuk diranjau ke lokasi yang telah ditentuka oleh ACIL ( DPO ) . - Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebagai kurir atau perantara dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per 100 gramnya apabila sabunya habis diranjau dan mengkonsumsi sabu secara gratis , namun oleh terdakwa baru menerima sebesar Rp. 500.000,- ( lma ratus ribu rupiah ) yang ditransfer oleh ACIL (DPO ) melalui akun Gopay milik terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN lalu ditarik tunai dan dibagi dua ke terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) . - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.07177/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 20957/2024/NNF s.d. 20963/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika . - Bahwa selanjutnya terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK beserta barang buktinya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut. Perbuatan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat didalam rumah alamat Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , terdakwa yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa –terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK datang ke rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN di Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk mengambil shabu yang akan diranjau sambil menunggu perintah ACIL (DPO) sambil tidur diruang tamu sedangkan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIHIN tidur diatas kamarnya. - Bahwa sekira pukul 12.15 datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti pada terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN ditemukan diruang tamu berupa : 7 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 gram ( tiga delapan koma tiga dua ) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 34,935 gram ( tiga empat koma Sembilan tiga lima ) gram , 1 (satu) buah tas hitam , 1 buah kotak handpone warna kuning , 1 buah dompet warna hijau , 1 buah kotak plastic bening , 1 buah kantong kain hitam , 1 buah bungkus palstik Nextar , 2 buah sendok plastic, 1 buah sekrop, 4 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 3 pack plastic klip kosong, kertas stiker warna biru dan merah muda, 1 buah alat hisap sabu beserta pipetnya, 1 buah handpone merk Oppo warna biru metallic dengan nomor simcard 0889027837836 dan nomor whatshapp + 601127807656 dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 08810278737836 sedangkan pada terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK ditemukan 1 buah handpone merk Realme warna hitam beserta simcardnya 089540384002 - Bahwa 7(tujuh) bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluhy dua) gram beserta pembungkusnya, berat bersih 34,935 gram (tiga puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh lima) gram dengan cara di ranjau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 jam 19.00 Wib di samping Indomaret Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya yang dimasukan ke dalam 1 buah kresek warna hitam dan pada saat awal terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK menerima sebanyak 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat + 100 (seratus) gram dari ACIL (DPO) , kemudian sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya sambil menunggu perintah selanjutnya dari ACIL ( DPO ) . - Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK setelah mendapatkan perintah dari ACIL ( DPO) kemudian barang bukti sabu tersebut di atas diproses dengan cara ditimbang oleh terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN menjadi poketan kecil sesuai perintah dari ACIL ( DPO ) sedangkan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK membungkus sabu tersebut dengan lakban sambil menunggu perintah untuk diranjau ke lokasi yang telah ditentuka oleh ACIL ( DPO ) . - Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebagai kurir atau perantara dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per 100 gramnya apabila sabunya habis diranjau dan mengkonsumsi sabu secara gratis , namun oleh terdakwa baru menerima sebesar Rp. 500.000,- ( lma ratus ribu rupiah ) yang ditransfer oleh ACIL (DPO ) melalui akun Gopay milik terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN lalu ditarik tunai dan dibagi dua ke terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) . - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.07177/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 20957/2024/NNF s.d. 20963/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika . - Bahwa selanjutnya terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK beserta barang buktinya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut Perbuatan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya,02 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
EDI SUTOMO, SH.,MH. JAKSA MADYA NIP. 19820206 200603 1 002
DARMAWATI LAHANG , SH JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19720724 199603 2 001 |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |