Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby TIM LIKUIDASI PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi) PT SUASANA BARU LINE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIM LIKUIDASI PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh Alan Saputra D., S.H.TIM LIKUIDASI PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (Dalam Likuidasi)
Termohon
NoNama
1PT SUASANA BARU LINE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT (PT SUASANA BARU LINE) untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan pailit terhadap TERMOHON PAILIT PT SUASANA BARU LINE terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PAILIT;
  4. Mengangkat: IR. YAPITER MARPI, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-184.AH.04.05-2023 tertanggal 06 Desember 2023, selaku Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT (PT SUASANA BARU LINE);
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak