| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa nama-nama Pemohon yang ditulis berbeda-beda dalam berbagai dokumen tersebut merupakan nama satu orang yang sama, sebagaimana yang tertulis :
- KOEN IRIANTO URIPAN.,S.H.,M.M., sesuai dengan nama yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3578012603620001.
- KOEN IRIANTO OERIPAN, sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 219/1962.
- KOEN IRIANTO URIPAN, sesuai dengan nama yang tertulis dalam PASPOR Nomor X3050141.
- KOEN IRIANTO OERIPAN, sesuai dengan nama yang tertulis dalam AKTA PERKAWINAN Nomor 14/1991.
- ANTONIUS KOEN IRIANTO sesuai dengan nama yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2630/1991/Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Surabaya.
- ANTONIUS KOEN IROANTO URIPAN, sessuai dengan yang tertulis dalam Surat Permandian Nomor 63/113, tanggal 03 Mei 1997.
- ANTONYUS KOEN IRIANTO URIPAN, sesuai denganĀ Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknologi Menengah/STM.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|