| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa MARIYANI SETIAWATI LESTARI Anak dari TAUFIK DARMAWAN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Resto A&W Jalan Ambengan Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 29 Januari 2021, saksi TAN BIENG AN mengikuti program asuransi perlindungan jiwa di Manulife Essential Assurance 05 Platinum, melalui agen asuransi yaitu terdakwa dan saudara THENG SODARSONO SAN dengan premi tahunan senilai Rp74.880.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap tahunnya;
- Bahwa selama 3 tahun berjalan, saksi TAN BIENG AN membayar premi dengan cara langsung di kantor Manulife Essential Assurance, kemudian ketika saksi TAN BIENG AN akan melakukan pembayaran premi tahun ke-4, saksi TAN BIENG AN dihubungi oleh terdakwa dan meminta untuk bertemu di Resto A&W Jalan Ambengan Surabaya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta saksi TAN BIENG AN agar pembayaran premi asuransi melalui rekening pribadi terdakwa dengan alasan agar dapat mendapatkan cashback sebesar 10%, karena tawaran tersebut dirasa menguntungkan bagi saksi TAN BIENG AN selanjutnya saksi TAN BIENG AN bersedia untuk melakukan pembayaran premi dengan cara sebagaimana disampaikan oleh terdakwa yaitu transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 4290559664 atas nama MARIYANI SETIAWATI LESTARI;
- Bahwa kemudian saat itu juga saksi TAN BIENG AN langsung melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali transaksi, pertama melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama TAN THIAN TJHAI senilai Rp57.392.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kemudian kedua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening BCA atas nama TAN THIAN TJHAI yang kedua transaksi tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan yaitu tanggal 20 Februari 2024, sehingga total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa saat itu senilai Rp 67.392.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang mana nilai tersebut setelah dipotong 10?ri nilai Rp74.880.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 saksi TAN BIENG AN melakukan pengecekan di Manulife Essential Assurance dan ternyata uang yang diserahkan secara transfer oleh saksi TAN BIENG AN kepada terdakwa guna pembayaran premi senilai Rp 67.392.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Manulife Essential Assurance melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian pada saksi saksi TAN BIENG AN.
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MARIYANI SETIAWATI LESTARI Anak dari TAUFIK DARMAWAN, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Resto A&W Jalan Ambengan Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 29 Januari 2021, saksi TAN BIENG AN mengikuti program asuransi perlindungan jiwa di Manulife Essential Assurance 05 Platinum, melalui agen asuransi yaitu terdakwa dan saudara THENG SODARSONO SAN dengan premi tahunan senilai Rp74.880.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap tahunnya;
- Bahwa selama 3 tahun berjalan, saksi TAN BIENG AN membayar premi dengan cara langsung di kantor Manulife Essential Assurance, kemudian ketika saksi TAN BIENG AN akan melakukan pembayaran premi tahun ke-4, saksi TAN BIENG AN dihubungi oleh terdakwa dan meminta untuk bertemu di Resto A&W Jalan Ambengan Surabaya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta saksi TAN BIENG AN agar pembayaran premi asuransi melalui rekening pribadi terdakwa agar saksi TAN BIENG AN mendapatkan cashback sebesar 10%, karena tawaran tersebut dirasa menguntungkan bagi saksi TAN BIENG AN selanjutnya saksi TAN BIENG AN bersedia untuk melakukan pembayaran premi dengan cara sebagaimana disampaikan oleh terdakwa yaitu transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 4290559664 atas nama MARIYANI SETIAWATI LESTARI;
- Bahwa kemudian saat itu juga saksi TAN BIENG AN langsung melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali transaksi, pertama melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama TAN THIAN TJHAI senilai Rp57.392.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kemudian kedua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening BCA atas nama TAN THIAN TJHAI yang kedua transaksi tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan yaitu tanggal 20 Februari 2024, sehingga total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa saat itu senilai Rp 67.392.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang mana nilai tersebut setelah dipotong 10?ri nilai Rp74.880.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 saksi TAN BIENG AN melakukan pengecekan di Manulife Essential Assurance dan ternyata uang yang diserahkan secara transfer oleh saksi TAN BIENG AN kepada terdakwa guna pembayaran premi senilai Rp 67.392.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Manulife Essential Assurance melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian pada saksi saksi TAN BIENG AN.
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------- |