| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang diminta oleh RUSFANDI Alias FENDIK untuk membantu proses pengajuan fasilitas pembiayaan dengan nama debitur WINDARTI dan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, agar bisa disetujui oleh pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Karena BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya yang dijaminkan tersebut bukanlah milik WINDARTI. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan memperoleh imbalan / upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa selaku marketing di kios tersebut melakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya , yang dibawa oleh WINDARTI.
- Saat melakukan proses taksasi terdakwa hanya melakukan dokumentasi yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan sebagai syarat formalitas, lalu membuat laporan kepada kepala kios bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048 kondisinya bagus dan layak, serta Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB. Saat itu Windarti juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli second, dengan maksud supaya diapproval / disetujui oleh kepala kios dan diteruskan kepada kepala cabang untuk diapproval lalu dibuatkan perjanjian kontrak.
- Bahwa setelah proses pengajuan fasilitas pembiayaan diapproval / disetujui oleh kepala cabang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh WINDARTI di rumahnya Jl. Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh terdakwa Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
- Bahwa kemudian untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada WINDARTI secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07.
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Rusfandi Alias Fendik mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.700.000,-, dengan rincian Rp. 3.200.000,- untuk angsuran ke 1-3 atas nama WINDARTI dan Rp. 500.000,- sebagai upah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 07 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang diminta oleh RUSFANDI Alias FENDIK untuk membantu proses pengajuan fasilitas pembiayaan dengan nama debitur WINDARTI dan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, agar bisa disetujui oleh pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Karena BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya yang dijaminkan tersebut bukanlah milik WINDARTI. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan memperoleh imbalan / upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 wib, terdakwa selaku marketing melakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya, yang dibawa oleh WINDARTI.
- Saat melakukan proses taksasi terdakwa hanya melakukan dokumentasi yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan sebagai syarat formalitas, lalu membuat laporan kepada kepala kios bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048 kondisinya bagus dan layak, serta Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB. Saat itu Windarti juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli second, dengan maksud supaya diapproval / disetujui oleh kepala kios dan diteruskan kepada kepala cabang untuk diapproval lalu dibuatkan perjanjian kontrak.
- Bahwa setelah proses pengajuan fasilitas pembiayaan diapproval / disetujui oleh kepala cabang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh WINDARTI di rumahnya Jl. Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh terdakwa Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
- Bahwa kemudian untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada WINDARTI secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07.
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Rusfandi Alias Fendik mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.700.000,- ke rekening BCA terdakwa an Fitria Putri Kusuma, dengan rincian Rp. 3.200.000,- untuk angsuran ke 1-3 atas nama WINDARTI dan Rp. 500.000,- sebagai upah terdakwa.
- Bahwa terdakwa Fitria Putri Kusuma dari awal pengajuan mengetahui bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048 tersebut bukanlah milik Windarti dan unit tersebut yang menyediakan adalah Rusfandi alias Fendik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa FITRIA PUTRI KUSUMA bersama-sama dengan saksi RUSFANDI Alias FENDIK (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada tanggal 07 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang diminta oleh RUSFANDI Alias FENDIK untuk membantu proses pengajuan fasilitas pembiayaan dengan nama debitur WINDARTI dan jaminan berupa BPKB dari 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, agar bisa disetujui oleh pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Karena BPKB dan 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol : L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya yang dijaminkan tersebut bukanlah milik WINDARTI. Apabila terdakwa mau maka terdakwa akan memperoleh imbalan / upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu pada tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 wib, terdakwa selaku marketing melakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048, STNK atas nama Feni Prianti alamat Mrutu Kalianyar 4/67 RT/RW:008/004 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya di kios dana tunai Dukuh Kupang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 alamat Jalan Jarak No.60 Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya, yang dibawa oleh WINDARTI.
- Saat melakukan proses taksasi terdakwa hanya melakukan dokumentasi yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan sebagai syarat formalitas, lalu membuat laporan kepada kepala kios bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048 kondisinya bagus dan layak, serta Nomor Rangka, Nomor Mesin yang ada pada unit sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB. Saat itu Windarti juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli second, dengan maksud supaya diapproval / disetujui oleh kepala kios dan diteruskan kepada kepala cabang untuk diapproval lalu dibuatkan perjanjian kontrak.
- Bahwa setelah proses pengajuan fasilitas pembiayaan diapproval / disetujui oleh kepala cabang PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh WINDARTI di rumahnya Jl. Banyuurip Kidul 3/19-B RT/RW:004/004 Kel. Banyuurip Kec. Sawahan Kota Surabaya, dimana penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh terdakwa Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
- Bahwa kemudian untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada WINDARTI secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama WINDARTI sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.068.000,- yang harus dibayarkan kepada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07.
- Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Rusfandi Alias Fendik mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.700.000,- ke rekening BCA terdakwa an Fitria Putri Kusuma, dengan rincian Rp. 3.200.000,- untuk angsuran ke 1-3 atas nama WINDARTI dan Rp. 500.000,- sebagai upah terdakwa.
- Bahwa terdakwa Fitria Putri Kusuma dari awal pengajuan mengetahui bahwa 1 (satu) unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T Nopol: L-3743-CAG Noka: MH1KF0118PK311344 Nosin: KF01E1311048 tersebut bukanlah milik Windarti dan unit tersebut yang menyediakan adalah Rusfandi alias Fendik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Rusfandi Alias Fendik tersebut mengakibatkan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP |