Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1968/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1968/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4759/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  5190/M.5.10/Eoh.2/08/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL                                           

      Tempat lahir            :     Sampang         

      Umur/tgl. Lahir         :     48 tahun / 01 April 1976   

      Jenis kelamin           :     Laki - laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Lasem Baru No. 35 RT 20 RW 05 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya 

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Swasta  

      Pendidikan              :     SD (tidak lulus)

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025;

    2. Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 23 Agustus 2025;

  2. Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung Pangsit Prima Rasa Jl Raya Ngemplak 15 RT 04 RW 05 Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP OPPO A-15, warna biru tua, nomor sim card : 089696347077 milik saksi KUS ISNANIK dengan cara : awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa keluar dari rumah terdakwa Alamat Lasem Baru No. 35 Rt. 20  Rw. 05 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya dengan niat untuk bekerja mencari barang berkas atau rongsokan dengan menggunakan sepeda motor HONDA VARIO warna putih Nopol : L 4139 RU, dari rumah terdakwa Alamat Lasem Baru No. 35 Rt. 20 Rt. 05 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya menuju kearah Benowo tetapi tidak mendapatkan rongsokan yang terdakwa cari, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menuju kejalan raya Ngemplak dan berhenti disebuah warung pinggir jalan tepatnya di warung Pangsit Prima Rasa alamat JL. raya Ngemplak 15 Rt. 04 Rw. 05 Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung Pangsit Prima Rasa tersebut, lalu terdakwa memanggil-manggil orang pemilik warung tersebut, karena dirasa tidak ada yang menjawab kemudian terdakwa melihat-lihat daerah sekitar, kemudian terdakwa melihat ada sebuah HP yang tergeletak dimeja dapur tersebut, dan dengan niat ingin memiliki, terdakwa mengambil HP tersebut, namun setelah terdakwa mengambil Hp tersebut ternyata pemiliki warung berada di dapur dan melihat terdakwa, terdakwa kaget dan langsung mengembalikan HP tersebut, namun pemilik warung tersebut memegangi terdakwa sambil berteriak “ maling...maling...maling” sehingga mengundang keramaian, kemudian terdakwa diamankan oleh warga setempat, lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak kepolisian Polsek Lakarsantri; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KUS ISNANIK mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ---------

                                   

                                                                                  Surabaya, 22 Agustus 2025         

  PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                                                     

                                                     

                 R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

         JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya