Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1968/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1968/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4759/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 5190/M.5.10/Eoh.2/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL Tempat lahir : Sampang Umur/tgl. Lahir : 48 tahun / 01 April 1976 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lasem Baru No. 35 RT 20 RW 05 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD (tidak lulus)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 23 Agustus 2025; 2. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa ABD. AZIZ Bin Alm. ISMAIL pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung Pangsit Prima Rasa Jl Raya Ngemplak 15 RT 04 RW 05 Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ---------
Surabaya, 22 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |