Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) + Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) = Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah );
Kerugian Im-materiil :
dinilai uang diperhitungkan sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
dan bilamana perlu untuk menarik uang kerugian tersebut dapat menggunakan Aparat Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diajukan oleh PENGGUGAT yakni terhadap :
- Berdasarkan surat rumah atau Petok D No.13173 / K atasnama : ARIS SETIAWAN ( TURUT TERGUGAT ), beralamat di Jalan Kedinding Lor Gang Kemuning III Baru Nomor : 19, RT/RW 015/008, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dengan Luas tanah : 5 x 10 = 50M2 atau 0,005 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Nomor 20, rumah milik ibu Endang (Wakil RT)
- Sebelah Timur : Jalan Raya atau Gang setempat
- Sebelah Selatan : Nomor 18-A milik orang yg telah dijual/dikos-an
- Sebelah Barat : Jalan Raya atau Gang kampung sebelah
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapapun penghuni obyek jaminan yang menguasai/menghuni atas obyek jaminan sebagaimana dimaksud agar segera mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT;
- Member ijin kepada PENGGUGAT guna menjual/membalik-nama menjadi nama PENGGUGAT atas obyek sengketa yang menjadi jaminan apabila PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ( Incracht Van Gewisjde );
Page | XI
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini hingga putusan ini dilakasanakan sebaik-baiknya ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ( Uit Voerbar Bij Vooraad ) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|