Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1078/Pdt.G/2024/PN Sby EDI SUSILO PT. HALEYORA POWERINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1078/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HALEYORA POWERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. HALEYORA POWER
2PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi Jawa Timur,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan (Kabul) gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mutlak secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo ;
  3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi, karena salahnya menerbitkan kerugian yang ditimbulkannya material secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat apabila diuangkan sebesar Rp.126.672.697,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi, karena salahnya menerbitkan kerugian yang ditimbulkannya immateriil dan/atau idiil secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat apabila diuangkan sebesar Rp.869.392.000,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara aquo (Vide, pasal 606a dan 606Rv) apabila diuangkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (consevatoir beslag) dan sita marital (revindicatoir beslag) yang telah diletakan atas asset milik Tergugat dan Turut Tergugat baik barang bergerak, maupun barang tidak bergerak, yang nilainya ditentukan oleh Juru Sita Pengadilan (Vide, pasal197 ayat (9), 199 HIR, 212, 214 Rbg);
  7. Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak