| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MOHAMMAD ZULTONI 2.Muhammad Fakhry, S.H., M.H 3.UMU LATHIEFAH, S.H |
ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-302/M.5.38/Ft.1/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, bersama-sama dengan Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris –PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura sekaligus selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/241/Kpts/433.013/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya, dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/81/Kpts/433.013/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum;
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, bersama-sama dengan Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris –PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura sekaligus selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/241/Kpts/433.013/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya, dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/81/Kpts/433.013/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
