Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2000/Pdt.P/2025/PN Sby ELIA TAMIANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2000/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELIA TAMIANANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama PEMOHON dan Orang Tua Perempuan PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON di mana Nama PEMOHON dan Orang Tua Perempuan PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor 40/1997,- tercatat atas nama ELYA TAMI ANANG sedangkan yang benar Nama PEMOHON adalah ELIA TAMIANANG dan atas nama PARSUFI sedangkan yang benar Nama Orang Tua Perempuan PEMOHON adalah PARSUPI sesuai dengan dokumen dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Tanda Tamat Belajar (SMA) milik PEMOHON, serta Kutipan Akta Kematian milik Orang Tua Perempuan PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON dan orang tua Perempuan PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

 

  1. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak