| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---- Bahwa terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI bersama-sama dengan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dan terdakwa GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di parkiran OJOL depan Appartemen Gunawangsa, Jalan Raya kedung Baruk Nomor 96 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 para terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di Parkiran Ojol Appartemen Gunawangsa dengan membagi tugas atau peran masing-masing, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 18.50 WIB terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO yang bekerja sebagai Satpam di Appartemen Gunawangsa tiba ditempat kerjanya, selesai melakukan apel terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO selaku Komandan Regu membagi masing-masing ploting jaga dan membuat laporan serta melakukan aktivitas patroli, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO bertemu dengan terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI kemudian secara bersama-sama melakukan pemantauan area Parkiran Ojol dengan maksud untuk mencari sasaran kendaraan yang akan diambil serta menunggu area parkir tersebut sepi;
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan terdakwa GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO merapat menemui terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dengan tujuan untuk melaksanakan niatnya secara bersama-sama mengambil sepeda motor di Parkiran Ojol Appartemen Gunawangsa, dan sekira pukul 03.00 WIB para terdakwa bersama-sama berjalan menuju salah satu kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN, selanjutnya terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI memberikan kunci palsu/kunci T yang disimpan di dalam kantongnya kepada terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dengan tujuan untuk dipergunakan merusak kunci stir motor tersebut, namun usaha terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO tidak berhasil dan sepeda motor tesebut masih dalam keadaan terkunci stir sehingga para terdakwa berusaha menarik paksa stir/stang motor tersebut kearah kanan dengan tenaga bersama-sama dan akhirnya berhasil;
- Bahwa setelah para terdakwa berhasil merusak stang/stir sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W-5738-NFN, selanjutnya terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO kembali ke area dalam Appartemen Gunawangsa sedangkan terdakwa GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO mengambil sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya dan terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI mendorong/menuntun keluar sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN dari area parkiran yang kemudian disusul oleh terdakwa GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO untuk membantu terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI;
- Bahwa perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi ABIE HARITS ASHABIL yang juga bekerja sebagai Satpam di Appartemen Gunawangsa, selanjutnya saksi ABIE HARITS ASHABIL melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Regu 1 yakni saksi MOHAMMAD RIFKY SANTOSO, setelah itu saksi MOHAMMAD RIFKY SANTOSO melakukan pengecekan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang disekitar tempat kejadian, dari hasil rekaman terlihat terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI yang saat itu memakai jaket hoodie hitam mendorong/menuntun keluar sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN;
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN di area parkiran OJOL depan Appartemen Gunawangsa adalah untuk dijual oleh terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan terdakwa GUSTIARI FAISAL AFDA’U Bin (Alm) BAMBANG SUSANTO kepada seseorang melalui saksi ERMINE DELO DE ARAOJO dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh saksi ERMINE DELO DE ARAOJO sebagai keuntungan dari menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi bersama oleh para terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi: W-5738-NFN, Nomor Rangka: MH1JFD22EK870047, Nomor Mesin: JFD2E2866251 atas nama MAHFUDZ alamat Sambang RT.09/RW.03 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo diketahui milik saksi TAUFIK WIDA BASUKI, akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi TAUFIK WIDA BASUKI mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur d/lan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |