Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Tan Edison PT Indo Media Universal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Edison
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H.Tan Edison
Termohon
NoNama
1PT Indo Media Universal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp2.745.853.556,25 (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh lima rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU;

3. Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;

4. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

5. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini;

6. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:

Saudara ALEXANDRE PETRUS ATMADJAJA, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-22.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022;

7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan;

8. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir;

9. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak