| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601382419 tertanggal 28 September 2024 yang dibuat dan disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut Undang – Undang yang berlaku;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01117322.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 01 Oktober 2024 adalah sah dan berharga menurut Undang – Undang yang berlaku;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80601382419 tertanggal 28 September 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 385,135,732.- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan dan Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) beserta dengan Objek Perjanjian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan dengan spesifikasi sebagai berikut :
|
Merk/Type
|
:
|
UD TRUCKS CKE 250 4X2R WB6000MM
|
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
JPCZX22A0HT016262 / GH8442024A1P
|
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
KT 8918 NI / 2017 / MERAH
|
|
BPKB Atas Nama / No.BPKB
|
:
|
H BAKRI / M11308273N
|
yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01117322.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 01 Oktober 2024 guna dijual untuk mengambil pelunasan piutang PENGGUGAT dari hasil penjualan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |