Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MOCHAMMAD DIMAS TRI MULYONO Bin. H. SUNGKONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7546/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD DIMAS TRI MULYONO Bin. H. SUNGKONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :          

Pertama:

--------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD DIMAS TRI MULYONO BIN H. SUNGKONO (ALM.), pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di rental Mobil “DALILAH TRANS” Jl. Lentera Kebraon Kav. No.6 Rt.001 Rw.005 Kel. Kebraon Karang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “suatu orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai            berikut  : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah di Rent car “DALILAH TRANS” Jl. Lentera Kebraon Kav. No.6 Rt.001 Rw.005 Kel. Kebraon Karang Surabaya, dengan batas waktu sewa selama 8 (delapan) hari dari tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024, namun setelah 3 (tiga) hari setelah pemakaian mobil tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa, kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah beserta kunci mobil beserta STNK-nya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Achmad Kibar Bismillah, terdakwa gadaikan kepada saksi Khoirul Anam Al. Irul sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dimana sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Khoirul Anam Al. Irul terlebih dahulu untuk janjian mengantarkan mobil tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa di hubungi oleh saksi Khoirul Anam Al. Irul untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah tersebut didaerah Warkop Jenggolo Kab Sidoarjo dan setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah kepada saksi Khoirul Anam Al. Irul terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer;
  • Bahwa setelah terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah tersebut, terdakwa langsung kabur ke daerah Kutai Kalimantan Timur untuk bekerja, dan sekitar akhir bulan Mei 2024 s/d januari 2025 terdakwa kembali dari Kutai Kalimantan Timur dan kembali ke daerah Candi Sidoarjo;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Achmad Kibar Bismillah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  ------------

 

atau

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD DIMAS TRI MULYONO BIN H. SUNGKONO (ALM.), pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di rental Mobil “DALILAH TRANS” Jl. Lentera Kebraon Kav. No.6 Rt.001 Rw.005 Kel. Kebraon Karang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "“setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah di Rent car “DALILAH TRANS” Jl. Lentera Kebraon Kav. No.6 Rt.001 Rw.005 Kel. Kebraon Karang Surabaya, dengan batas waktu sewa selama 8 (delapan) hari dari tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024, namun setelah 3 (tiga) hari setelah pemakaian mobil tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa, kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah beserta kunci mobil beserta STNK-nya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Achmad Kibar Bismillah, terdakwa gadaikan kepada saksi Khoirul Anam Al. Irul sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dimana sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Khoirul Anam Al. Irul terlebih dahulu untuk janjian mengantarkan mobil tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa di hubungi oleh saksi Khoirul Anam Al. Irul untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah tersebut didaerah Warkop Jenggolo Kab Sidoarjo dan setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah kepada saksi Khoirul Anam Al. Irul terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer;
  • Bahwa setelah terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.4G AT Nopol. L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah tersebut, terdakwa langsung kabur ke daerah Kutai Kalimantan Timur untuk bekerja, dan sekitar akhir bulan Mei 2024 s/d januari 2025 terdakwa kembali dari Kutai Kalimantan Timur dan kembali ke daerah Candi Sidoarjo;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Achmad Kibar Bismillah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada  pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------

Pihak Dipublikasikan Ya