Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2026/PN Sby SUNANDAR PT. PILAR PUALAM INVESTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tasbit Al jauhari,S H.,M.H.SUNANDAR
Tergugat
NoNama
1PT. PILAR PUALAM INVESTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT Fenny Hudaya Sulistyo, S.E., S.H., MKn
2Kepala KANTOR PERTANAHAN/BPN KABUPATEN GRESIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (SPPJB) Gudang Prambanan Biz Land Nomor : PB.04.2014 tanggal 9 Oktober 2014;
  3. Menyatakan sah milik Penggugat  1 (satu)  unit gudang :

Nama Gudang : PRAMBANAN BIZ LAND

Nomor Unit: 20

Luas Tanah : 460M2

Luas Bangunan: 414M2

Provinsi : Jawa Timur

Kota : Gresik

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2 berikut dokumen lainnya untuk dilakukan Penandatangan Akta Jual Beli di Hadapan Notaris & PPAT setempat, sebagai dasar untuk dilakukan proses balik nama dari Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris & PPAT setempat, apabila Tergugat tidak mau menandatanganinya maka putusan pengadilan atau tanda tangan Panitera Pengganti dapat dijalankan untuk proses peralihan hak tanpa tanda tangan/persetujuan Tergugat;
  4. Memerintahkan Badan pertanahan Nasional (BPN)  Kab.Gresik  untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2, menjadi nama Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak