Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2454/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. SOEDJIANTO Alias ATAK Bin TOHIR (alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2454/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6435/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOEDJIANTO Alias ATAK Bin TOHIR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan makam PMK Jl Kenjeran Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Cito (DPO) melalui pesan Whatsapp lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan Terdakwa bayar kemudian, setelah itu Terdakwa disuruh menunggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Cito dan diberikan alamat tempat untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yaitu di depan makam PMK Jl Kenjeran Surabaya, selanjutnya Terdakwa pergi menuju makam PMK Jl Kenjeran Surabaya untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu, sesampainya di depan makam PMK Jl Kenjeran Surabaya terdakwa segera mengambil pesanan narkotika jenis sabu lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua) puluh poket siap edar dengan berat dan harga bervariasi massing-masing poketnya antara harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poketnya.
    • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 15(lima belas) poket kepada orang yang tidak terdakwa kenal bertempat di Kapas Lor 2/7 Rt 04, Rw 06, Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya dengan harga bervariasi yang terakhir adalah pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib bertempat di Kapas Lor 2/7 Rt 04, Rw 06, Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya terdakwa menjual kepada Sdr. Silo (DPO) sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    • Bahwa terdakwa telah mendapatkan uang penjualan 15(lima belas) poket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa transfer ke rekening BCA nomor 46904111780 atas nama Suwandi sesuai dengan perintah Sdr. Cito sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.14 wib, sedangkan uang sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjual 15(limabelas) poket narkotika jenis sabu.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 21.15 wib bertempat di Pos Kamling di depan rumah Jl Kapas Lor 2/7 Rt04 Rw  06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Rico Firmansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) buah HP Vivo ditemukan di saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan, lalu dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl Kapas Lor 2/7 Rt04 Rw  06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,086 gram, ± 0,079 gram, ± 0,082 gram, ± 0,075 gram, dan ± 0,076 gram, 2(dua) buah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastic, 4(empat) buah sekrop sedotan plastic yang ditemukan di dalam rumah terdakwa dan keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08310/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24080/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 24081/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 24082/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
  • 24083/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 24084/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;

Total netto ± 0,398 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24080/2024/NNF,- s/d 24084/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24080/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,068 gram, 24081/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,059 gram, 24082/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,061 gram, 24083/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram, 24084/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,053 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Jl Kapas Lor 2/7 Rt04 Rw  06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 21.15 wib bertempat di Pos Kamling di depan rumah Jl Kapas Lor 2/7 Rt04 Rw  06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Rico Firmansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) buah HP Vivo ditemukan di saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan, lalu dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl Kapas Lor 2/7 Rt04 Rw  06 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,086 gram, ± 0,079 gram, ± 0,082 gram, ± 0,075 gram, dan ± 0,076 gram, 2(dua) buah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastic, 4(empat) buah sekrop sedotan plastic yang ditemukan di dalam rumah terdakwa dan keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08310/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24080/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 24081/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 24082/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
  • 24083/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 24084/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;

Total netto ± 0,398 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SOEDJIANTO ALIAS ATAK BIN TOHIR oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24080/2024/NNF,- s/d 24084/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24080/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,068 gram, 24081/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,059 gram, 24082/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,061 gram, 24083/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram, 24084/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,053 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya