Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2026/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-778/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dengan cara menghubungi penjual dengan akun Instagram Onemorechance dengan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak setengah garis, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar melalui transfer ke rekening Bank BCA an. FASTHOBI ARYA BAYU AJI;
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo menerima paket dari JNE yang berisi 1 (satu) kantong plastik yang berisi batang, daun, dan biji Ganja dengan berat total Netto ±12, 035 Gram yang sebelumnya Terdakwa pesan dari penjual melalui akun Instagram Onemorechance;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang, daun, dan biji Ganja dengan berat Netto ±12,035 Gram ditemukan didalam 1 (satu) buah kardus warna coklat tanpa merek bersolasi bening yang dibawa oleh Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merek Redmi Tipe Note 13 Warna Hitam Imei: 1 868954070089205, Imei : 2 868954070089213 Nosim 083134976487 yang ditemukan didalam saku sebelah kanan yang digunakan Terdakwa;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10175/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 31522/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,035 Gram dan sisa labfor ±11,511Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31522/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA beserta Tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kemudian melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang, daun, dan biji Ganja dengan berat Netto ±12,035 Gram ditemukan didalam 1 (satu) buah kardus warna coklat tanpa merek bersolasi bening yang dibawa oleh Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merek Redmi Tipe Note 13 Warna Hitam Imei: 1 868954070089205, Imei : 2 868954070089213 Nosim 083134976487 yang ditemukan didalam saku sebelah kanan yang digunakan Terdakwa;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10175/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 31522/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,035 Gram dan sisa labfor ±11,511Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31522/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya