| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 365/Pid.Sus/2026/PN Sby | IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. | MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-778/M.5.43/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31522/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD SAFRIL ARIANTO BIN IMAM MASKUN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Tropodo Gang I No. 50 RT. 007 RW.001 Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31522/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
