Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1992/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1992/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5432 /M.5.43/Eonz2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI pada pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat dikamar kost Jl. Dukuh Gemol Kali 1 No. 56 RT006 RW003 Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 07.10 Wib Terdakwa DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI menghubungi sdr. CACAK (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.45 bertempat didepan Warung Kopi Jl. Kedung Cowek Kec. Kenjeran Surabaya Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram dari sdr. CACAK (DPO) dengan harga per gramnya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar jika narkotika tersebut sudah laku terjual, selanjtunya setelah mendapatkan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dari sdr. CACAK, terdakwa membawanya pulang ke kost terdakwa dan terdakwa bagi menjadi 12 (dua) belas poket plastic kecil
-    Bahwa terdakwa 12 (dua) belas poket plastik kecil narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dengan harga 4 (empat) poket terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya dan 8 (delapan) poket akan terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli Narkotika Jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. CACAK sejak 2 (dua) bulan sebelumnya dengan melakukan 4 kali transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari sdr. CACAK, terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 1 (satu) poket yang diambil oleh pembeli di tempat kost terdakwa. 
-    Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat dikamar kost Jl. Dukuh Gemol Kali 1 No. 56 RT006 RW003 Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Surabaya Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu saksi Vikry Noor Assegaf dan saksi Harlyan Bayu Prayoga melakukan pengkapan Terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 
•    1 (satu) buah tas kecil warna hitam plastik kecil yang didalamnya berisikan 12 (dua) belas klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,061 gram
•    1 (satu) buah serok sabu dari plastik
•    1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocket scale
•    1 (satu) bendel klip plastik kosong
•    Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
•    1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y03 warna hitam Nomor IMEI 866707079345990 dengan kartu IM3 Nomor 085646314007
Yang seluruhnya ditemukan oleh petugas kepolisian diatas kasur kamar kost terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05679/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    15872/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145gram;
?    15873/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,151 gram;
?    15874/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram;
?    15875/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,144 gram;
?    15876/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram;
?    15877/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
?    15878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
?    15879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram;
?    15880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram;
?    15881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,031 gram;
?    15882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
?    15883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 15872/NNF/2025 s.d 15883/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI pada pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat dikamar kost Jl. Dukuh Gemol Kali 1 No. 56 RT006 RW003 Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu saksi Vikry Noor Assegaf dan saksi Harlyan Bayu Prayoga melakukan pengkapan Terhadap Terdakwa DIAN SEPTIANA BINTI SUBANDI dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 
•    1 (satu) buah tas kecil warna hitam plastik kecil yang didalamnya berisikan 12 (dua) belas klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,061 gram
•    1 (satu) buah serok sabu dari plastik
•    1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocket scale
•    1 (satu) bendel klip plastik kosong
•    Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
•    1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y03 warna hitam Nomor IMEI 866707079345990 dengan kartu IM3 Nomor 085646314007
Yang seluruhnya ditemukan oleh petugas kepolisian diatas kasur kamar kost terdakwa
-    Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. CACAK (DPO) pada pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.45 Wib didepan Warung Kopi Jl. Kedung Cowek Kec. Kenjeran Surabaya
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05679/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    15872/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145gram;
?    15873/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,151 gram;
?    15874/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram;
?    15875/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,144 gram;
?    15876/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram;
?    15877/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
?    15878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
?    15879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram;
?    15880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram;
?    15881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,031 gram;
?    15882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
?    15883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 15872/NNF/2025 s.d 15883/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya