| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untuk menambah nama Pemohon semula bernama FEBRIJANTI”, sesuai kutipan akta kelahiran No. 3578-LT-19072018-0047, tanggal 19 Juli 2018, diubah menjadi " FEBRIJANTI PATTIAPON " ;
- Mengijinkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 diatas, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, agar dilakukan pencatatan atas penambahan nama Pemohon, pada bagian Pinggir akta kelahiran Pemohon No. No. 3578-LT-19072018-0047;
- Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;
|