Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.WEBI SINYOMAN
2.MOCH. ERIYANTO
3.SUMIATI
4.ACHMAD SUTIKNO
5.MOCH TARI
6.WASITO
7.CHOIRUL ANAM
8.MUHAMMAD SAIFUDIN ZUHRI
9.YULIANTO
10.SUTEJO
11.ADI MAKTUM
12.HARDI
13.SUWANDI
PT. Binajasa Abadi Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WEBI SINYOMAN
2MOCH. ERIYANTO
3SUMIATI
4ACHMAD SUTIKNO
5MOCH TARI
6WASITO
7CHOIRUL ANAM
8MUHAMMAD SAIFUDIN ZUHRI
9YULIANTO
10SUTEJO
11ADI MAKTUM
12HARDI
13SUWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.WEBI SINYOMAN
2CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.MOCH. ERIYANTO
3CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.SUMIATI
4CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.ACHMAD SUTIKNO
5CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.MOCH TARI
6CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.WASITO
7CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.CHOIRUL ANAM
8CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.MUHAMMAD SAIFUDIN ZUHRI
9CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.YULIANTO
10CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.SUTEJO
11CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.ADI MAKTUM
12CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.HARDI
13CHOIRUL SUBEKI, SH., MH.SUWANDI
Tergugat
NoNama
1PT. Binajasa Abadi Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah karyawan/ pekerja/ buruh Tergugat yang dipekerjakan pada Turut Tergugat 
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus/ berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut 
    Total keseluruhan perhitungan hak Penggugat I sampai dengan Penggugat XIII atau dapat disebut Para Penggugat adalah sebesar Rp. 990.202.986,75 (sembilan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah koma tujuh lima sen) 
  5. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 dan 2025 kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah yang belum dibayar, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta barang- barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta keseluruhan barang-barang yang menjadi asset Tergugat yang berkedudukan di Jalan Condet No. 27, Gedong, Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur (Gedung Kantor Pusat) di mohon sebagai sita jaminan dan dapat dinyatakan sah dan berharga ;
  7. Menghukum Turut Tergugatt untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak