| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa FITRIA WULANDARI Binti SLAMET pada hari dan tanggal yang sudah tidak ia ingat lagi dalam kurun waktu sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di kantor PT. Fastatra Buana Jalan kenjeran No 559 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan PT. Fastatra Buana sejak tahun 2022 menjabat sebagai kasir kas kecil yang bertugas untuk mencatat pembayaran atas tagihan vendor yang kemudian menulis cek sebesar tagihan vendor dan di ajukan ke pimpinan untuk selanjutnya di cairkan dan dibayarkan kepada vendor vendor yang mengajukan tagihan dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.815.995,- (lima juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) per bulan;
- Bahwa terdakwa FITRIA WULANDARI Binti SLAMET yang bekerja di PT Fastatra Buana Surabaya sebagai kasir kas kecil pada sekitar bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 telah menerima pengajuan anggaran dari masing masing divisi kemudian terdakwa merekap tagihan anggaran tersebut untuk selanjutnya di ajukan ke atasan terdakwa beserta cek yang sudah terisi nominal untuk mendapatkan spesimen tanda tangan agar bisa di cairkan di Bank BCA dengan rincian cek sebagai berikut :
- Cek BCA dengan Nomor EX 626739 untuk di transfer ke PT catur Mulia Mandiri sebagai pembayaran gaji security Rp. 48.114.213 di cairkan pada tanggal 30 mei 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626740 untuk di transfer ke PT Linesia Adofa Lestari sebagai pembayaran sevice pemeliharaan Forklift dan linde sebesar Rp. 39.166.650,- di cairkan pada tanggal 30 mei 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853928 untuk di transfer ke Morodadi Aircon sebagai pembayaran biaya service AC Mobil L-1469-DH sebesar Rp 3.000.000,- di cairkan pada tanggal 03 juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853939 untuk pembayaran BPJS Kesehatan Sebesar Rp. 38.282.692,- di cairkan pada tanggal 6 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853944 untuk di transfer ke UD Rajawali Mandiri sebagai pembayaran form P2B2 sebesar Rp. 3.150.000,- di cairkan pada tanggal 06 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853934 untuk di transfer ke Gajah Mas Ban sebagai biaya service ganti ban Rp. 1.855.000,- di cairkan pada tanggal 06 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626656 untuk di transfer ke Gajah Mas Ban sebagai biaya service ganti ban Rp. 3,205.000,- di cairkan pada tanggal 16 Mei 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626690 untuk di transfer ke Gajah Mas Ban sebagai biaya service ganti ban Rp. 2.805.000,- di cairkan pada tanggal 20 Mei 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853990 untuk di transfer ke Gajah Mas Ban sebagai biaya service ganti ban Rp. 3,940.000,- di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853988 untuk pemotongan faktur Rejeki Abadi sebesar Rp. 525.000,- yang di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853989 untuk pembayaran Shop & Drive yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 777.000,- di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EW 028506 untuk pembayaran gaji secara tubai sebesar Rp. 4.500.000,- di cairkan pada tanggal 21 Desember 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626695 untuk pembayaran gaji secara tunai sebesar Rp 33.209.481,- di cairkan pada tanggal 21 Mei 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853936 untuk Kas Bon sementara progam APS Rp. 10.000.000,- di cairkan pada tanggal 06 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853969 untuk Kas Bon sementara perpanjangan pajak dan STNK Rp. 16.000.000,- di cairkan pada tanggal 10 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853959 untuk biaya pesangon karyawan yang resign sebesar Rp. 2.634.960,- di cairkan pada tanggal 10 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853977 untuk insentif sales Rp. 11.900.000,- di cairkan pada tanggal 10 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626664 untuk insentif sales FS Pamekasan sebesar Rp. 1.570.000,- di cairkan pada tanggal 06 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 626749 untuk Kas Bon sementara retur sebesar Rp. 11.000.000,- di cairkan pada tanggal 03 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853995 untuk Kas Bon sementara pembayaran listrik, PDAM dan Telkom Rp. 6.000.000,- di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Cek BCA dengan Nomor EX 853997 untuk insentif gudang FS pamekasan sebesar Rp. 2.333.100,- di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Cek dengan Nomor EX 853996 untuk pelunasan retur sebesar Rp. 27.233.023,- di cairkan pada tanggal 13 Juni 2024;
- Bahwa setelah terdakwa mencairkan uang perusahaan PT Fastatra Buana yang mana seharusnya uang tersebut di pergunakan untuk membayar tagihan tagihan yang telah di ajukan oleh masing masing devisi maupun vendor namun uang milik PT Fastatra Buana yang telah berada dalam penguasaan terdaiwa tersebut malah di pergunakan untuk arisan online dan kebutuhan hidup terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan PT Fastatra Buana mengalami kerugian sebesar Rp. 281.566.119,- ( dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu seraus sembilan belas rupiah):
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |