Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Billy Candra Syah, ST PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Billy Candra Syah, ST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH. DAHIR RIVAI, S.H.Billy Candra Syah, ST
Termohon
NoNama
1PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) selaku Termohon PKPU.
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) selaku Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

5. Menunjuk dan mengangkat :

  1. Saudara JAMASLIN JAMES PURBA, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-231 AH.04.03-2019, Tanggal 27 Agustus 2019 dan telah di perpanjang berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87. AH.04.06-2024, Tanggal 11 Juni 2024, yang beralamat di Law Firm James Purba & Partners, Wisma Nugra Santana Lantai 12, Suite 1205, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220.
  2. Saudara Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H., M.Kn, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.05-2022, Tanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Wisma Nugra Santana 8th Floor, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220.
  3. Saudara ROOSMARTY FATTAH S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-8 AH04.03-2021 yang beralamat di Jalan Raya Kupang Jaya A-1 No. 4, Surabaya;

Sebagai TIM PENGURUS dalam perkara PKPU a quo dan untuk selanjutnya sebagai TIM KURATOR dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit dengan seluruh akibat hukumnya.

5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak