Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1073/Pdt.G/2024/PN Sby H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S. SE,MM 1.PT. BANK OCBC NISP, Tbk
2.KEPALA KANTOR CABANG SURABAYA PT. OCBC NISP, Tbk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1073/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 05 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S. SE,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIO AKBAR RACHMADAN PURBA,. SHH.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S. SE,MM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP, Tbk
2KEPALA KANTOR CABANG SURABAYA PT. OCBC NISP, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, melakukan lelang melalui Turut Tergugat   terhadap objek milik Penggugat berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sukomanunggal, Kelurahan Tanjungsari setempat dikenal sebagai Jalan Raya Satelit Utara CT/23B, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2119, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Desember 2001 nomor 323/Tanjungsari/2001, seluas 698 M2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, dibawah harga umum / harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk mencabut dan membatalkan lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaimana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024;
  4. Menyatakan batal atas lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaimana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024;
  5. Menyatakan segala produk yang timbul atas lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaiamana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian baik Materill dan Immaterill kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika Penggugat, sebesar Rp. 9.530.400.000 (sembilan milyar lima ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak