Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Nur Hadi
2.Siti Muzayanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Hadi
2Siti Muzayanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.336.179,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   72.094.944,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   25.241.235,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.   97.336.179,-

(Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Nomor 127 Luas 494 M2 atas nama Yajid yang terletak di Desa Taji, Kec Maduran, Lamongan; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Nomor 127 Luas 494 M2 atas nama Yajid yang terletak di Desa Taji, Kec Maduran, Lamongan; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak