Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1903/Pdt.P/2025/PN Sby RAY C. H. MAENGKOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1903/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAY C. H. MAENGKOM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama dalam Akta Kelahiran Milik Pemohon yang sebelumnya RAY CONARD HENRY menjadi RAY CONARD HENRY MAENGKOM sebagaimana dalam Paspor milik Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk menambah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak