Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang No. 45.10.01/2025-01 Tanggal 30 Januari 2025, yang ditrbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya (Turut Terlawan I), atas nama Pembeli/Pemenang Lelang MUHAMMAD NAUFAL ZAKI HAKIM (Terlawan I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan Nomor : 60/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby, yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap Pelawan batal atau tidak sah;
- Menyatakan eksekusi pengosongan Nomor : 60/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby atas Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 878 atas nama SUWARDI sekarang telah menjadi Sertipikat Hak Milik Elektronik NIB 12.01.000016315.0 atas nama MUHAMMAD NAUFAL ZAKI HAKIM , luas tanah 204 m2, terletak di Jalan Gang Mangga Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur demi hukum tidak dapat dilaksanakan;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini;
|