Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Sby terhadap 2 (dua) bidang kavling tanah pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor an. H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik P. Etto dan rumah warga Slopeng
- Sebelah Selatan : Jalan Kembar;
- Sebelah Timur : Jl. Melati;
- Sebelah Barat : Tanah Milik H.Sugianto;
yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk mengeluarkan 2 (dua) bidang tanah kavling pecahan dari tanah induk Sertifikat Hak Milik No.4139/Kolor an. H. Sugianto, Kavling 27 dan Kavling 28, yang terletak di Blok Melati Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan bangunan gedung GRAHA KAHMI Sumenep, yang disita Termohon berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Sby sebagaimana disebutkan dalam diktum ke-2 di atas, dikeluarkan dari daftar barang sitaan seketika itu juga sejak putusan perkara ini diucapkan oleh hakim pengadilan;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
|