Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 6.Edwin gama Pradana,SH
7.Margaretha Evy Rahayu, S.H
8.Siti Santy Wulandari, S.H.
9.Ayu Fadhilah Hasma, S.H.
10.ARIEF ZEIN NOKTHAH, SH., MH.
11.Irawan Eko Cahyono, S.H.
KARTIKA SAMSUADI, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/M.5.11/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin gama Pradana,SH
2Margaretha Evy Rahayu, S.H
3Siti Santy Wulandari, S.H.
4Ayu Fadhilah Hasma, S.H.
5ARIEF ZEIN NOKTHAH, SH., MH.
6Irawan Eko Cahyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA SAMSUADI, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

-------- Bahwa Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. selaku Pemegang Ijin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor : 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014  tanggal 6 Oktober 2014 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/ 35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020, pada kurun waktu antara tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kantor Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. yang beralamat di Jalan Arjuno Nomor 26 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menyerahkan penguasaan pemakaian atau penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan cara menyewakannya untuk usaha Rumah Makan Saboten Shokudo,  yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang dikuasai Pemerintah Daerah, Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor : 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang, Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang dan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,- (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

 

S U B S I D I A I R

-------- Bahwa Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH., pada kurun waktu antara tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kantor Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. yang beralamat di Jalan Arjuno Nomor 26 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya tanpa izin dan/atau persetujuan dari yang berhak atau yang berwenang telah menyewakan tanah aset milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang kepada Saboten Shokudo yang digunakan untuk usaha rumah makan, karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Pemegang Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor : 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020, dimana Izin tersebut memberikan hak dan/atau kewenangan bagi Terdakwa untuk memanfaatkan tanah aset milik Pemerintah Kota Malang tersebut dengan ketentuan hanya untuk diri terdakwa sendiri selaku pemegang izin dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,- (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya