| Dakwaan |
--------------Bahwa Ia Terdakwa I FATHUL ULUM Bin H. SULAIMAN bersama Terdakwa II PUJI ISWANTO Bin YATEMIN pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 05.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dusun Kalirejo RT.13 RW.07 Kelurahan Simojayan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 05.00 WIB Saksi SYAMSUL ARIFIN datang ke rumah Terdakwa I bersama dengan 2 (Dua) orang tidak dikenal membawa 1 (Satu) unit truck bak merk Mitsubishi warna kuning nomor polisi L-8824-CC tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan dan mengatakan truck tersebut hasil mengambil tanpa izin dari gudang milik orangtuanya, lalu menyuruh Terdakwa I untuk menjual bak truck dan bak secara terpisah. Atas perintah tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II PUJI ISWANTO Bin YATEMIN untuk dibantu mencari pembeli truck dan menghubungi MOCH KUDUS menawarkan bak truck, bamper depan, dan bamper belakang.
- Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I untuk mengecek kondisi mobil yang masih proses coating warna hitam untuk mengelabui pemilik aslinya lalu Terdakwa II mengirim foto truck kepada pembeli yang dikenal dengan nama panggilan ABAH ROMLI (DPO) setelah itu pulang ke rumahnya, dan tidak lama kemudian MOCH KUDUS datang ke rumah Terdakwa I untuk melihat kondisi bak dan bamper truck yang telah dibuka hingga akhirnya sepakat untuk membeli dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa II bersama Saksi SYAMSUL ARIFIN berangkat menuju tempat MOCH KUDUS untuk mengantarkan bak truck dan bamper.
- Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB Terdakwa II PUJI ISWANTO menghubungi ABAH ROMLI (DPO) untuk tawar menawar harga hingga akhirnya sepakat membeli dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian transaksi dilakukan di Exit Toll Purwodadi, lalu pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengendarai truck tanpa bak menuju lokasi dengan diikuti oleh BOWO (DPO) yang memakai kendaraan berbeda, sesampai di Exit Toll Purwodadi bertemu dengan orang suruhan ABAH ROMLI (DPO) untuk menyerahkan 1 (Satu) unit truck bak merk Mitsubishi warna kuning nomor polisi L-8824-CC dan menerima uang pembayaran, lalu pulang menggunakan mobil yang dikendarai BOWO (DPO).
- Kemudian pada saat perjalanan pulang Terdakwa I menghubungi Saksi SYAMSUL ARIFIN menyampaikan jika truck laku seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga Terdakwa I mendapatkan keuntungan hasil penjualan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi SYAMSUL ARIFIN, sedangkan Terdakwa II PUJI ISWANTO mendapatkan keuntungan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan BOWO (DPO) mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya antar jemput.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I FATHUL ULUM Bin H. SULAIMAN bersama Terdakwa II PUJI ISWANTO Bin YATEMIN menibulkan kerugian materil bagi Saksi MUHAMMAD IKSAN selaku pemilik 1 (Satu) unit truck bak merk Mitsubishi nomor polisi L-8824-CC senilai ±Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |