| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- ENDRA SETIONO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578101509860006, Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578101205150008, Kutipan Akta Kelahiran, dan Paspor milik PEMOHON;
- ENDRA SETYONO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah No. 0401/66/X/2014 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan No. DN-05 MK 0002272 milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah ENDRA SETYONO
sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|