Dakwaan |
PRIMAIR :
----------------- Bahwa Terdakwa SAMIUN selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sidokerto Buduran Kabupaten Sidoarjo Nomor: 149/11/438.7.3.2/2021 tanggal 23 Oktober 2021 tantang Pengesahan Ketua RW.06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran , bersama – sama dengan Saksi ALI NASIKIN, S.T selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal 4 Maret 2018, yang selanjutnya perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO selaku Direktur PT.KEMBANG KENONGO PROPERTY berdasarkan akte pendirian Nomor : 51 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di Hadapan Notaris TRI SUSILOWATI, S.H.,M.Kn (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa Terdakwa SAMIUN selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sidokerto Buduran Kabupaten Sidoarjo Nomor: 149/11/438.7.3.2/2021 tanggal 23 Oktober 2021 tantang Pengesahan Ketua RW.06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran , bersama – sama dengan Saksi ALI NASIKIN, S.T selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal 4 Maret 2018, yang selanjutnya perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO selaku Direktur PT.KEMBANG KENONGO PROPERTY berdasarkan akte pendirian Nomor : 51 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di Hadapan Notaris TRI SUSILOWATI, S.H.,M.Kn (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. |