| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa DICKY KURNIA PRAMADHANSYAH BIN UNDANG HERMANSYAH (ALM) pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Kamar Kos No. 43 yang beralamat di Jalan Gandaria No. 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada bulan September 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara IMAM MALIK (DPO) dengan maksud akan mengirimkan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa untuk di kemas ulang dan di edarkan dengan upah berupa uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa setuju atas penawaran tersebut. Selanjutnya Terdakwa menerima sebuah pesan waktu pada apliksasi What’sapp Messenger yang berisi foto resi dari paket ganja yang telah dikirim melalui ekspedisi J&T oleh Saudara IMAM MALIK. Atas pesan tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa menerima sebuah paket yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Ganja yang dititipkan di resepsionis Kos yang beralamat di Jalan Gandaria No. 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dan membawanya ke kamar kos milik Terdakwa sembari menunggu perintah Saudara IMAM MALIK selanjutnya;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang di dalam Kamar Kost No. 8 yang beralamat di Jalan Gandaria No. 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA dan Saksi PANJI DWI EDWINDARTA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berwarna hitam berisikan batang, daun, biji ganja dengan berat netto ± 966,980 gram, 1 (satu) buah sterofoam warna putih ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk kujira, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE XR Warna hitam No. Sim 085710324384 No. IMEI 353061107049533 IMEI 2 353061107115706 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berwarna hitam berisikan batang, daun, biji ganja dengan berat netto ± 966,980 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09795/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DICKY KURNIA PRAMADHANSYAH BIN UNDANG HERMANSYAH (ALM) dengan kesimpulan:
- 28185/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 966,980 gram;
Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DICKY KURNIA PRAMADHANSYAH BIN UNDANG HERMANSYAH (ALM) pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Kamar Kos No. 43 yang beralamat di Jalan Gandaria No. 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang di dalam Kamar Kost No. 8 yang beralamat di Jalan Gandaria No. 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA dan Saksi PANJI DWI EDWINDARTA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berwarna hitam berisikan batang, daun, biji ganja dengan berat netto ± 966,980 gram, 1 (satu) buah sterofoam warna putih ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk kujira, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE XR Warna hitam No. Sim 085710324384 No. IMEI 353061107049533 IMEI 2 353061107115706 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berwarna hitam berisikan batang, daun, biji ganja dengan berat netto ± 966,980 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09795/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DICKY KURNIA PRAMADHANSYAH BIN UNDANG HERMANSYAH (ALM) dengan kesimpulan:
- 28185/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 966,980 gram;
Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |