| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Karang Asem 1/19 RT/RW 001/011 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Mulanya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM) bertemu dan berbicara dengan Saksi Korban SRININGSIH di rumahnya di Karang Asem 1/19 RT/RW 001/011 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kedatangan Terdakwa bermaksud untuk meminjam sepeda motor milik Saksi Korban dengan alasan untuk membesuk orang sakit yang dirawat di RS. Islam Surabaya Jl. Ahmad Yani No.0204, Kel./Kec. Wonokromo Surabaya, Terdakwa berbicara menggunakan bahasa jawa “CI NYELEH SEPEDANE TAK GAWE NENG RUMAH SAKIT, NDELOK WONG TUWO (IBUKU) ENGKOK SABTU TAK BALEKNO” dan Saksi Korban menjawab “TOLONG SABTU BALEKNO ATE TAK GAWE KERJO YO”. Akhirnya Saksi Korban meminjamkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (AT) tahun 2017 Warna Merah Putih Nopol L4792-ABO kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira 21.30 wib bertempat di Pasar Keputran Selatan Blok C47a Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (AT) tahun 2017 Warna Merah Putih Nopol L4792-ABO milik Saksi Korban kepada Saksi MOH SOLEH BIN SURI (Penuntutan Terpisah) melalui saksi MOCH TOYIB BIN BAKRI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dengan uang gadai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM), Saksi Korban SRININGSIH mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Karang Asem 1/19 RT/RW 001/011 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM) bertemu dan berbicara dengan Saksi Korban SRININGSIH di rumahnya di Karang Asem 1/19 RT/RW 001/011 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kedatangan Terdakwa bermaksud untuk meminjam sepeda motor milik Saksi Korban dengan alasan untuk membesuk orang sakit yang dirawat di RS. Islam Surabaya Jl. Ahmad Yani No.0204, Kel./Kec. Wonokromo Surabaya, Terdakwa berbicara menggunakan bahasa jawa “CI NYELEH SEPEDANE TAK GAWE NENG RUMAH SAKIT, NDELOK WONG TUWO (IBUKU) ENGKOK SABTU TAK BALEKNO” dan Saksi Korban menjawab “TOLONG SABTU BALEKNO ATE TAK GAWE KERJO YO”. Akhirnya Saksi Korban meminjamkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (AT) tahun 2017 Warna Merah Putih Nopol L-4792-ABO kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira 21.30 wib bertempat di Pasar Keputran Selatan Blok C47a Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (AT) tahun 2017 Warna Merah Putih Nopol L-4792-ABO milik Saksi Korban kepada Saksi MOH SOLEH BIN SURI (Penuntutan Terpisah) melalui saksi MOCH TOYIB BIN BAKRI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dengan uang gadai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERDIKA TIAN WIJAYA BIN HERMAN WIJAYA (ALM), Saksi Korban SRININGSIH mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------- |