Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT 1.IR. BONIE LAKSMANA, MBA.
2.I. SUNARDHI
3.LUTFI AFANDI, SH., MKn.
4.NAILAH ALKATIRI, SH., MK.n
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL FANDI, SH., MHDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Tergugat
NoNama
1IR. BONIE LAKSMANA, MBA.
2I. SUNARDHI
3LUTFI AFANDI, SH., MKn.
4NAILAH ALKATIRI, SH., MK.n
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PELAWAN mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan PERLAWANAN dalam Perkara A Quo;
  • Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  • Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor : 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024  BATAL DEMI HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  • Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor: 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024  adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan mencabut dan atau/mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor: 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024 ;
  • Menyatakan PELAWAN adalah Pembeli yang ber’itikad baik dan benar sehingga harus dilindungi secara hukum;
  • Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 44 dan Akta Kuasa Menjual Nomor: 45, Tanggal 24 Juli 2014 serta Akta Jual Beli Nomor: 1/2015, Tanggal 05 Februari 2015 batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaaer Bij Voorraad) meskipun PARA TERLAWAN melakukan perlawanan upaya hukum banding dan kasasi;
  • Menyatakan TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan A quo;
  • Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak