Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby NUR SAIFUDIN PT INDOMARCO PRISTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR SAIFUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Iswahyudi SHNUR SAIFUDIN
Tergugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah masih pekerja/buruh di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal awal masuk bekerja 22 Februari 2020 sampai saat gugatan dimasukkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan masih berlanjut dengan jabatan driver di PT. INDOMARCO PRISTAMA Jl. Jenggala 22 Gedangan Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur;
  4. Menghukum Tergugat membayar upah/gaji selama masa proses Perselisihan Hubungan Industrial berlangsung kepada Penggugat, setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan pabrik serta barang-barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta keseluruhan barang-barang yang menjadi asset Tergugat yang berada di lokasi PT. INDOMARCO PRISTAMA di Jl. Jenggala 22 Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, selanjutnya kami mohon sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga apabila tidak membayar upah/gaji selama proses Perselisihan Hubungan Industrial;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak