Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2042/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.ANTONY Bin HALIL (Alm)
2.MOCH. YUSUF Als. RONI Bin MISDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2042/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5564/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONY Bin HALIL (Alm)[Penahanan]
2MOCH. YUSUF Als. RONI Bin MISDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa ANTONY BIN HALIL dan Terdakwa MOCH YUSUF Als RONI BIN MISDI, bersama-sama dengan Saksi BASRI BIN USMAN, Saksi MOCH ROSI BIN WALI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. RIKO (DPO Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/ 108/V/RES.1.8/2025/Satreskrim) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Toko sepeda Cycle Corp yang beralamat di Jalan Kutai No. 53 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ANTONY BIN HALIL, Terdakwa MOCH YUSUF Als RONI BIN MISDI, Saksi BASRI Bin USMAN, Saksi MOH ROSI BIN WALI dan Sdr. RIKO (DPO) berkumpul di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya membahas rencana Aksi Pencurian Lagi, dan sepakat untuk melakukan pencurian di wilayah Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio milik Saksi MOH ROSI BIN WALI untuk mencari sasaran.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April sekira pukul 02.00 WIB pada saat melintasi depan Toko sepeda Cycle Corp yang beralamat di Jalan Kutai No. 53 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Terdakwa ANTONY BIN HALIL menunjuk toko tersebut sebagai target karena keadaan di sekitar sedang sepi dan Saksi MOH ROSI BIN WALI segera menghentikan Mobilnya.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa ANTONY BIN HALIL, Terdakwa MOCH YUSUF Als RONI BIN MISDI dan Sdr. RIKO (DPO) turun dari mobil lalu masuk kedalam toko dengan cara Terdakwa ANTONY BIN HALIL terlebih dahulu merusak gembok pintu kaca menggunakan anak kunci palsu dan mencongkel rollingdoor menggunakan besi linggis kecil hingga rusak, kemudian para Terdakwa segera masuk ke dalam toko, sedangkan Saksi BASRI Bin USMAN tetap berada di mobil untuk mengawasi keadaan sekitar.
  • Bahwa Setelah berada di dalam toko Terdakwa ANTONY BIN HALIL, Terdakwa MOCH YUSUF Als RONI BIN MISDI dan Sdr. RIKO (DPO) mengambil 1 (satu) buah brangkas kecil yang diangkat sejauh + 100 meter lalu menemukan di dalamnya terdapat uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun dikarenakan belum puas dengan hasil tersebut para Terdakwa dan Saksi MOH ROSI BIN WALI kembali masuk ke dalam toko untuk mengambil 1 (satu) buah Laptop, 1 (satu) unit Hp merk POCO warna Coklat, 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna Putih, 2 (dua) buah kacamata merk OAKLEY, dan 3 (tiga) unit sepeda angin Merk Brompton lalu diangkat ke atas mobil dan kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk membagi uang hasil pencurian yang masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian barang hasil curian yang berhasil diambil, dititipkan para Terdakwa di rumah Saksi MOH ROSI BIN WALI , dengan maksud agar tidak diketahui orang lain, dan berencana untuk menjual pada pagi harinya, namun sebelum berhasil dijual para Terdakwa beserta barang bukti dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, toko Cycle Corp dalam hal ini diwakili oleh AJI ANDIKA RAHMAD mengalami kerugian materil sebesar Rp.154.877.818,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya