| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2023, Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2023, dan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2023 beserta kesepakatan mengenai Lawyer Fee dan biaya operasional perkara sebagai perjanjian yang sah dan oleh karenanya mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi Lawyer fee (honorarium advokat) serta biaya operasional pengurusan perkara pidana yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 1.663.872.299,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juga delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Pertama tanggal 17 Juli 2023 dan Invoice Pertama tanggal 18 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Kedua tanggal 17 Juli 2023 dan Invoice Kedua tanggal 09 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Ketiga tanggal 8 Desember 2023 dan Invoice Ketiga tanggal 09 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Biaya operasional pengurusan perkara pidana yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 313.872.299,- (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat senilai Rp. 83.193.614 (delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Grand Kenjeran Cluster Pinewood Blok A – 16, Kenjeran Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lain seperti Verzet, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|