| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 554/Pid.B/2026/PN Sby | 1.YULISTIONO, S.H., M.H. 2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH |
IRWAN DIMYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 554/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1300/M.5.10.3/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa IRWAN DIMYATI, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dan dengan menggerakkan orang lain, yaitu saksi MUHAYATI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kerugian Perusahaan Berdasarkan Stock Opname Total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah sebear Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana hasil Audit Stock Opname. Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN DIMYATI, mengakibatkan PT. ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.474.277.000,-. (Satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan huruf d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN DIMYATI, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dan dengan menggerakkan orang lain, yaitu saksi MUHAYATI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa IRWAN DIMYATI bekerja di PT. ASIA JAYA INDAH sejak sekitar tahun 1999 sampai dengan terakhir pada sekitar bulan Februari 2025 sebagai Sales Supervisor, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan Nomor 98–100, Kota Surabaya.
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2024, PT. ASIA JAYA INDAH melakukan audit dan stock opname terhadap persediaan barang di gudang karena ditemukan adanya selisih antara jumlah barang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kantor pusat menanyakan kepada para sales, termasuk Terdakwa, terkait kekurangan barang tersebut lalu Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Bahwa sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan sekitar bulan Desember 2024, Terdakwa telah menjual barang contoh/display milik PT. ASIA JAYA INDAH secara pribadi kepada konsumen perorangan tanpa melaporkan penjualannya kepada perusahaan.
Bahwa cara Terdakwa melakukan penjualan tersebut adalah dengan membawa barang contoh/display sebanyak sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit saat melakukan pemasaran di lapangan kemudian menjual sebagian barang tersebut secara pribadi kepada konsumen perorangan, khususnya untuk tipe jam tangan Seiko yang tergolong langka (rare) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa.
Bahwa selain itu, Terdakwa juga meminjam barang dari gudang untuk dijual kepada konsumen perorangan, dan setelah barang terjual serta pembayaran diterima, sebagian penjualan dilaporkan untuk dibuatkan nota resmi, dan sebagian lainnya tidak dilaporkan sehingga hasil penjualan dinikmati sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan sekitar bulan Oktober 2024, dengan objek berupa jam tangan merek Seiko, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 300 (tiga ratus) unit menurut pengakuan awal Terdakwa, namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024.
Bahwa berdasarkan SOP perusahaan, mekanisme penjualan barang dari gudang melalui sales adalah sebagai berikut :
Bahwa sistem pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pembeli melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH, atau secara kredit dengan jangka waktu pembayaran 1,5 (satu setengah) bulan sejak nota diterbitkan, dan tidak diperbolehkan melalui rekening pribadi sales.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa bekerjasama dengan saksi MUHAYATI selaku Admin Gudang Seiko, yang mengeluarkan barang kepada Terdakwa tanpa adanya daftar pesanan dan nota resmi sebagaimana diatur dalam SOP.
Bahwa saksi MUHAYATI mengeluarkan barang kepada Terdakwa hanya berdasarkan permintaan Terdakwa dengan alasan peminjaman barang tanpa disertai sales order dari pembeli sehingga barang dapat keluar dari gudang secara tidak sah. Bahwa setelah barang terjual dan pembayaran diterima, sebagian penjualan dilaporkan dan dibuatkan nota namun sebagian lainnya tidak dilaporkan sehingga hasil penjualan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi dan menimbulkan selisih stok dalam kegiatan stock opname perusahaan.
Bahwa salah satu pembeli adalah saksi FERY WIJAYA, pemilik toko Watch Galeria di Mall Tunjungan Plaza (sekarang telah tutup), dengan nomor telepon 081252501100, yang melakukan transaksi dengan Terdakwa sejak sekitar tahun 2015 sampai dengan Oktober 2024. Bahwa sampai sekitar tahun 2018, transaksi dengan saksi FERY WIJAYA dilakukan secara resmi menggunakan nota perusahaan, namun sejak sekitar tahun 2020 sampai dengan Oktober 2024, transaksi dilakukan tanpa menggunakan nota resmi. Bahwa selain kepada saksi FERY WIJAYA, Terdakwa juga menjual jam tangan kepada konsumen perorangan lainnya melalui perantara teman-temannya yang mengetahui bahwa Terdakwa bekerja di PT. ASIA JAYA INDAH.
Kerugian Perusahaan Berdasarkan Stock Opname Total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah sebear Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana hasil Audit Stock Opname. Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN DIMYATI, mengakibatkan PT. ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.474.277.000,-. (Satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan huruf d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
